RESENSI TEKS DAN KONTEKSTUALISASI AMALIYAH AHLUSSUNAH WALJAMA’AH AN-NAHDLIYAH

Judul Buku         : Teks dan Kontekstualisasi Amaliyah Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah
Judul Asli           : Al Muqtathafat Liahli Al-Bidayat
Pengarang          :  K.H. Marzuki Mustamar
Pengantar           :  Imam Satibi
Penerjemah        :  Drs. H.M. Sholeh, M.Pd.I.
                              M. Toif Chasani, M.Ag.
                              Badrussalim, S.Pd.I.
                              H.M. Slamet Yahya, S.Ag, M.Ag.
                              Faisal, M.Ag.
Editor                 :  Abdul Waid
                              Rusydi Anwar
Tata Sampul       :  Khairul Anam
Layoter               :  Khairul Anam
Penerbit              :  STAINU Press, Kebumen
Cetakan              :  Pertama, Oktober 2012
Tebal Buku        :  200 halaman
ISBN                  :  978-979-3921-82-2


Buku “Teks dan Kontekstualisasi Amaliyah Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah” adalah karya K.H Marzuki Mustamar, Ketua PCNU Kota Malang dengan judul aslinya “Al Muqtathafat Liahli Al-Bidayat” yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh keluarga besar STAINU Kebumen.
Di tengah gempuran kelompok Wahabi dan kaum Liberal, penulis buku ini mengumpulkan beberapa ayat Al Qur’an dan hadits yang bermanfaat untuk menghadang kalangan yang ingin mencoba menggoyahkan keyakinan kita, khususnya dalam hal ritual ubudiyyah. Buku ini tidak lain untuk menyelamatkan masyarakat yang kerap mendapat tudingan sesat, sekaligus menyadarkan pihak-pihak tertentu agar tidak mudah mengkafirkan orang lain.
Hadirnya buku ini diharapkan memberikan informasi mengenai keabsahan tradisi ubudiyah masyarakat secara syar’i. Dengan kata lain, buku ini memupuk kepercayaan masyarakat Muslim Indoensia secara umum, khususnya bagi kalangan nahdliyin, bahwa tradisi ritual ubudiyyah seperti tahlilan, haul, upacara selatan kelahiran, ritual empat dan tujuh bulan kandungan, peringatan Maulid Nadi, qunut dan shalat, dan yang lainnya, tidak melenceng dari aqidah dan termasuk bagian dari sunnah Rasulullah SAW.

Berikut sinopsis dari buku “Teks dan Kontekstualisasi Amaliyah Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah”:
1.      Tentang dalil diperbolehkannya menghadiahi bacaan Al Qur’an kepada orang yang sudah meninggal, serta sampainya pahala yang dikirimkan kepada mayyit agar ringan urusannya di alam kubur dan akhirat kelak. Q.S. Ibrohim: 40 – 41:
Éb>u ÓÍ_ù=yèô_$# zOŠÉ)ãB Ío4qn=¢Á9$# `ÏBur ÓÉL­ƒÍhèŒ 4 $oY­/u ö@¬6s)s?ur Ïä!$tãߊ ÇÍÉÈ   $oY­/u öÏÿøî$# Í< £t$Î!ºuqÏ9ur tûüÏZÏB÷sßJù=Ï9ur tPöqtƒ ãPqà)tƒ Ü>$|¡Åsø9$# ÇÍÊÈ  

“Ya Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".
2.      Diperbolehkannya bertawassul dan bertabarruk. Tawassul yaitu berdo’a kepada Allah melalui suatu perantara baik berupa amal baik maupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat dengan Allah, sedangkan tabarruk yaitu mengharap berkah dari sesuatu ataupun hal-hal lain yang Allah telah memberikan keistimewaan dan kedudukan khusus kepadanya. Hadits riwayat Utsman bin Hanif:
اللهم اني اسألك وأتوجه اليك بنبيك محمد نبي الرحمة  يا محمد اني توجهت بك الى ربي في حاجتي هده فتقضى لي  اللهم شفعه في (رواه الترمدى)
Ya Allah sesungguhnya hamba mohon kepada-Mu dan hamba menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad, Nabi pembawa Rahmat, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku dengan Engkau ya Rosulalloh supaya hajatku ini dikabulkan, ya Allah jadikanlah ia pemberi syafa’at hajatku untukku”. (HR Tirmidzi).
3.      Untuk memulai puasa bulan Ramadhan hendaknya umat Islam perlu melihat bulan terlebih dahulu dan mengakhirinya juga dengan melihat bulan. Dan jika bulan tertutup awan maka menyempurnakan 30 hari bulan sya’ban.
4.      Peringatan maulid Nabi adalah sebagai upaya untuk mengingat kelahiran Nabi yang sekaligus menambah keimanan seorang muslim. Landasan syar’i perayaan maulid Nabi, Hadits Riwayat Muslim:
Dari Abi Qatadah ra: bahwasanya Rasulullah SAW ditanyakan tentang puasa hari senin, maka beliau bersabda: saya dilahirkan pada hari senin dan al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada beliau hari senin”.
5.      Ziarah kubur sudah menjadi tradisi dan budaya warga masyarakat muslim dan ini diperbolehkan bahkan dianjurkan karena mendatangkan banyak hikmah dan pahala bagi para peziarah.
عن أبى بكر : من زار قبر والديه أو أحدهما يوم الجمعة  فقرأ عنده يس غفر له (رواه ابن عدى)
“Dari Abu Bakar: barangsiapa yang berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satunya dan dia membacakan surat Yasin di sisinya maka dia diampuni dosanya”. (HR. Ibnu ‘Adi).
6.      Tradisi mendoakan janin sebelum ditiupkan ruh yang dikenal dengan istilah adat ngupati dalam hadits riwayat Bukhori ditafsirkan sebagai upaya permohonan doa kepada Allah agar janin yang berada di perut ibunya sebelum ditiupkan ruh mendapatkan catatan-catatan baik dari Allah.
7.      Tahlilan adalah sebagai salah satu cara untuk mengirim doa dan pahala kepada mayit yang keabsahannya tidak dapat diragukan lagi, selain itu juga sebagai sarana dakwah Islamiyah.
8.      Mayoritas ulama fiqih yang berpengaruh dalam Islam seperti Imam Syafi’i, Imam Maliki, Ibnu Abi Laila berpendapat bahwa bacaan qunut dalam sholat subuh disunnahkan secara terus-menerus, artinya bacaan qunut hukumnya sunnah ab’ad sehingga orang yang lupa membaca qunut maka ia melaksanakan sujud sahwi sebelum salam.
عن ابى هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : كان ادا رفع رأسه من الركوع فى صلاة الصبح فى أخر ركعة قنت  (رواه ابن نصر في قيام الليل با سناد صحيح)
“Dari Abu Hurairoh r.a. bahwasanya Rasulullah SAW apabila telah mengangkat kepalanya setelah ruku’ dalam sholat subuh di akhir rakaatnya beliau berqunut” (HR. Ibnu Nasor dalam “Qiyamul Lail” 137 dengan sanad yang shohih 460).
9.      Ahlussunah wal jama’ah memiliki risalah, karakteristik dan titik tekan yang patut diketahui oleh seluruh masyarakat nahdliyin, diantaranya:
a.       Sunnah, menurut pengertian syara’ yaitu jalan yang diridhoi dan ditempuh dalam masalah agama yang dilaksanakan oleh Nabi atau selain Nabi yang pemahamannya mendalah dalam hal agama yaitu sahabat Nabi.
b.      Bid’ah, yaitu melakukan hal baru dalam agama yang seolah adalah bagian dari agama (padahal dia bukan agama).
c.       Orang-orang Islam di Jawa bersepakat dalam hal ubudiyah mengikuti madzhab syafi’i, dalam bertauhid mengikuti Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Imam Abu Mansyur Al Maturidi, dalam tasawuf mengikuti Imam Ghozali dan Imam Abi Hasan As-Sadili. Firman Allah surat Al-Anbiya: 7
( (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ò2Ïe%!$# bÎ) óOçFZä. Ÿw šcqßJn=÷ès? ÇÐÈ    

“Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui”.
d.      Tradisi seperti ziarah kubur, talqin mayit, bersedekah untuk para fakir miskin adalah bagian dari kepercayaan warga muslimin terhadap syafa’at, manfaat doa dan tawassul yang dibingkai dalam wadah Nahdlatul Ulama.
Buku ini sangat bermanfaat untuk meneguhkan karakter NU yang memiliki cirri tawassuth, tasammuh, dan tawazun serta meneguhkan sikap kritis di kalangan nahdliyin. Selain itu buku ini juga menunjukkan bahwa warga nahdliyin memiliki konsep yang jelas secara syar’i mengenai tradisi ritual ubudiyah. Kelebihan lain dari buku ini bahwa sistematika penulisannya rapi, saling berhubungan dalam satu pembahasan yang ulasan ilmiah dalam buku ini mampu merangkum semua dalil naqli dan dalil ‘aqli yang kemudian dibenturkan dengan tradisi ritual ubudiyah di kalangan nahdliyin.
Pengarang buku ini sangat mempunyai kreativitas yang tinggi, karena dengan hadirnya buku ini dapat melanjutkan khittah para ulama Aswaja untuk tetap mempertahankan amaliyah-amaliyah warga nahdliyin dalam konteks pembelaan terhadap kekuatan tradisi negeri ini.
Bahasa yang digunakan dalam buku ilmiah ini sesuai dengan ejaan yang disempurnakan, kalimat dan penggunaan katanya mudah dipahami. Aspek pencetakan dan tata letak kalimat sudah rapi hanya saja kelemahan buku ini tidak mencantumkan biografi dan profil pengarang serta penulisan daftar pustaka masih kurang dipahami karena belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.




Previous
Next Post »
Posting Komentar
Thanks for your comment