Judul Buku :
Teks dan Kontekstualisasi Amaliyah
Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah
Judul Asli : Al
Muqtathafat Liahli Al-Bidayat
Pengarang : K.H.
Marzuki Mustamar
Pengantar : Imam
Satibi
Penerjemah : Drs.
H.M. Sholeh, M.Pd.I.
M. Toif Chasani,
M.Ag.
Badrussalim,
S.Pd.I.
H.M. Slamet Yahya,
S.Ag, M.Ag.
Faisal, M.Ag.
Editor : Abdul Waid
Rusydi Anwar
Tata Sampul : Khairul
Anam
Layoter : Khairul
Anam
Penerbit : STAINU
Press, Kebumen
Cetakan : Pertama,
Oktober 2012
Tebal Buku : 200
halaman
ISBN : 978-979-3921-82-2
Buku “Teks dan Kontekstualisasi Amaliyah Ahlussunah Waljama’ah
An-Nahdliyah” adalah karya K.H Marzuki Mustamar, Ketua PCNU Kota Malang dengan
judul aslinya “Al Muqtathafat Liahli Al-Bidayat” yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh keluarga besar STAINU Kebumen.
Di
tengah gempuran kelompok Wahabi dan kaum Liberal, penulis buku ini mengumpulkan
beberapa ayat Al Qur’an dan hadits yang bermanfaat untuk menghadang kalangan
yang ingin mencoba menggoyahkan keyakinan kita, khususnya dalam hal ritual
ubudiyyah. Buku ini tidak lain untuk menyelamatkan masyarakat yang kerap mendapat
tudingan sesat, sekaligus menyadarkan pihak-pihak tertentu agar tidak mudah
mengkafirkan orang lain.
Hadirnya
buku ini diharapkan memberikan informasi mengenai keabsahan tradisi ubudiyah
masyarakat secara syar’i. Dengan kata lain, buku ini memupuk kepercayaan
masyarakat Muslim Indoensia secara umum, khususnya bagi kalangan nahdliyin,
bahwa tradisi ritual ubudiyyah seperti tahlilan, haul, upacara selatan
kelahiran, ritual empat dan tujuh bulan kandungan, peringatan Maulid Nadi,
qunut dan shalat, dan yang lainnya, tidak melenceng dari aqidah dan termasuk
bagian dari sunnah Rasulullah SAW.
Berikut
sinopsis dari buku “Teks dan Kontekstualisasi Amaliyah Ahlussunah Waljama’ah
An-Nahdliyah”:
1.
Tentang dalil diperbolehkannya menghadiahi bacaan Al Qur’an kepada
orang yang sudah meninggal, serta sampainya pahala yang dikirimkan kepada
mayyit agar ringan urusannya di alam kubur dan akhirat kelak. Q.S. Ibrohim: 40
– 41:
Éb>u ÓÍ_ù=yèô_$# zOÉ)ãB Ío4qn=¢Á9$# `ÏBur ÓÉLÍhè 4
$oY/u ö@¬6s)s?ur Ïä!$tãß ÇÍÉÈ $oY/u öÏÿøî$# Í< £t$Î!ºuqÏ9ur tûüÏZÏB÷sßJù=Ï9ur tPöqt ãPqà)t Ü>$|¡Åsø9$# ÇÍÊÈ
“Ya Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap
mendirikan shalat, Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan Kami, beri
ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari
terjadinya hisab (hari kiamat)".
2.
Diperbolehkannya bertawassul dan bertabarruk. Tawassul yaitu
berdo’a kepada Allah melalui suatu perantara baik berupa amal baik maupun
melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat dengan
Allah, sedangkan tabarruk yaitu mengharap berkah dari sesuatu ataupun hal-hal
lain yang Allah telah memberikan keistimewaan dan kedudukan khusus kepadanya. Hadits riwayat Utsman bin Hanif:
اللهم اني اسألك
وأتوجه اليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا
محمد اني توجهت بك الى ربي في حاجتي هده فتقضى لي
اللهم شفعه في (رواه الترمدى)
“Ya Allah sesungguhnya
hamba mohon kepada-Mu dan hamba menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad,
Nabi pembawa Rahmat, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku dengan Engkau ya
Rosulalloh supaya hajatku ini dikabulkan, ya Allah jadikanlah ia pemberi
syafa’at hajatku untukku”. (HR Tirmidzi).
3.
Untuk memulai puasa bulan Ramadhan hendaknya umat Islam perlu
melihat bulan terlebih dahulu dan mengakhirinya juga dengan melihat bulan. Dan
jika bulan tertutup awan maka menyempurnakan 30 hari bulan sya’ban.
4.
Peringatan maulid Nabi adalah sebagai upaya untuk mengingat
kelahiran Nabi yang sekaligus menambah keimanan seorang muslim. Landasan syar’i
perayaan maulid Nabi, Hadits Riwayat Muslim:
“Dari
Abi Qatadah ra: bahwasanya Rasulullah SAW ditanyakan tentang puasa hari senin,
maka beliau bersabda: saya dilahirkan pada hari senin dan al-Qur’an pertama
kali diturunkan kepada beliau hari senin”.
5.
Ziarah kubur sudah menjadi tradisi dan budaya warga masyarakat
muslim dan ini diperbolehkan bahkan dianjurkan karena mendatangkan banyak
hikmah dan pahala bagi para peziarah.
عن أبى بكر : من زار قبر والديه أو أحدهما يوم الجمعة فقرأ
عنده يس غفر له (رواه ابن عدى)
“Dari Abu Bakar:
barangsiapa yang berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satunya dan dia
membacakan surat Yasin di sisinya maka dia diampuni dosanya”. (HR. Ibnu ‘Adi).
6.
Tradisi mendoakan janin sebelum ditiupkan ruh yang dikenal dengan
istilah adat ngupati dalam hadits riwayat Bukhori ditafsirkan sebagai upaya
permohonan doa kepada Allah agar janin yang berada di perut ibunya sebelum
ditiupkan ruh mendapatkan catatan-catatan baik dari Allah.
7.
Tahlilan adalah sebagai salah satu cara untuk mengirim doa dan
pahala kepada mayit yang keabsahannya tidak dapat diragukan lagi, selain itu
juga sebagai sarana dakwah Islamiyah.
8.
Mayoritas ulama fiqih yang berpengaruh dalam Islam seperti Imam
Syafi’i, Imam Maliki, Ibnu Abi Laila berpendapat bahwa bacaan qunut dalam sholat
subuh disunnahkan secara terus-menerus, artinya bacaan qunut hukumnya sunnah
ab’ad sehingga orang yang lupa membaca qunut maka ia melaksanakan sujud sahwi
sebelum salam.
عن ابى هريرة رضي
الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : كان ادا رفع رأسه من الركوع فى صلاة
الصبح فى أخر ركعة قنت (رواه ابن
نصر في قيام الليل با سناد صحيح)
“Dari
Abu Hurairoh r.a. bahwasanya Rasulullah SAW apabila telah mengangkat kepalanya
setelah ruku’ dalam sholat subuh di akhir rakaatnya beliau berqunut” (HR. Ibnu Nasor dalam “Qiyamul Lail” 137
dengan sanad yang shohih 460).
9.
Ahlussunah wal jama’ah memiliki risalah, karakteristik dan titik
tekan yang patut diketahui oleh seluruh masyarakat nahdliyin, diantaranya:
a.
Sunnah, menurut pengertian syara’ yaitu jalan yang diridhoi dan ditempuh
dalam masalah agama yang dilaksanakan oleh Nabi atau selain Nabi yang
pemahamannya mendalah dalam hal agama yaitu sahabat Nabi.
b.
Bid’ah, yaitu melakukan hal baru dalam agama yang seolah adalah
bagian dari agama (padahal dia bukan agama).
c.
Orang-orang Islam di Jawa bersepakat dalam hal ubudiyah mengikuti
madzhab syafi’i, dalam bertauhid mengikuti Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Imam
Abu Mansyur Al Maturidi, dalam tasawuf mengikuti Imam Ghozali dan Imam Abi
Hasan As-Sadili. Firman Allah surat Al-Anbiya: 7
( (#þqè=t«ó¡sù @÷dr& Ìò2Ïe%!$# bÎ) óOçFZä. w cqßJn=÷ès? ÇÐÈ
“Maka Tanyakanlah olehmu kepada
orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui”.
d.
Tradisi seperti ziarah kubur, talqin mayit, bersedekah untuk para
fakir miskin adalah bagian dari kepercayaan warga muslimin terhadap syafa’at,
manfaat doa dan tawassul yang dibingkai dalam wadah Nahdlatul Ulama.
Buku ini sangat bermanfaat untuk meneguhkan karakter NU yang memiliki
cirri tawassuth, tasammuh, dan tawazun serta meneguhkan
sikap kritis di kalangan nahdliyin. Selain itu buku ini juga menunjukkan
bahwa warga nahdliyin memiliki konsep yang jelas secara syar’i mengenai
tradisi ritual ubudiyah. Kelebihan lain dari buku ini bahwa sistematika
penulisannya rapi, saling berhubungan dalam satu pembahasan yang ulasan ilmiah
dalam buku ini mampu merangkum semua dalil naqli dan dalil ‘aqli yang kemudian
dibenturkan dengan tradisi ritual ubudiyah di kalangan nahdliyin.
Pengarang buku ini sangat mempunyai kreativitas yang tinggi, karena
dengan hadirnya buku ini dapat melanjutkan khittah para ulama Aswaja untuk
tetap mempertahankan amaliyah-amaliyah warga nahdliyin dalam konteks
pembelaan terhadap kekuatan tradisi negeri ini.
Bahasa yang digunakan dalam buku ilmiah ini sesuai dengan ejaan yang
disempurnakan, kalimat dan penggunaan katanya mudah dipahami. Aspek pencetakan
dan tata letak kalimat sudah rapi hanya saja kelemahan buku ini tidak
mencantumkan biografi dan profil pengarang serta penulisan daftar pustaka masih
kurang dipahami karena belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.